Berita Hindu Indonesia

Media Informasi Terkini Masyarakat Hindu Indonesia

Deskripsi-Gambar

Iklan Leo Shop

Pasang iklan disini

TWITTER

Powered by Blogger.

Pawiwahan Beda Agama Menurut Śāstra Hindu

On 3:01 PM with No comments

Berita Hindu Indonesia - Perkawinan beda agama dalam ajaran agama Hindu tidak mungkin disahkan melalui vivaha samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda. Namun, apabila hal ini tetap dilakukan maka pasangan suami istri seperti itu dianggap tidak sah dan selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina).

Ilustrasi
  1. Konsep Perkawinan dalam Hindu
    Dalam Hindu, perkawinan (pawiwahan) adalah upacara sakral (samskara) yang bukan hanya penyatuan laki–perempuan, tetapi juga penyatuan dua keluarga dan pelaksanaan dharma.

    Tujuannya bukan sekadar hubungan lahiriah, tetapi juga spiritual, membentuk keluarga gṛhastha āśrama sebagai pilar dharma.

  2. Pandangan Śāstra Hindu tentang Pawiwahan
    Manawa Dharmasastra (IX.96–101) menekankan bahwa perkawinan dilandasi oleh kesamaan dharma, budaya, dan keyakinan.

    Manawa Dharmasastra (III.12–13): perkawinan sebaiknya dilakukan dengan pasangan yang sepadan (sama varna, sama keyakinan, tidak melanggar aturan kesusilaan).

    Parasara Smṛti juga menyebut bahwa perkawinan sebaiknya memperhatikan kesesuaian samskara (tradisi keagamaan) agar rumah tangga harmonis.

  3. Pawiwahan Beda Agama Menurut Śāstra

    Śāstra Hindu tidak secara eksplisit menyebut “perkawinan beda agama”, karena konteks zaman dahulu masyarakat hidup dalam satu sistem keyakinan.

    Namun, prinsip yang ditegaskan adalah bahwa perkawinan harus didasari kesamaan dharma agar pasangan dapat melaksanakan yajña, upacara, dan kewajiban spiritual bersama.

    Bila berbeda agama, maka:
    Akan terjadi perbedaan dalam pelaksanaan upacara (śraddha, yajña, upacara pitra, dll.).
    Berpotensi menimbulkan hambatan dalam mencapai tujuan dharma gṛhastha āśrama.

    Oleh karena itu, banyak sulinggih dan ahli dharma menafsirkan bahwa perkawinan beda agama tidak dianjurkan dalam perspektif Śāstra Hindu.

  4. Implikasi Praktis
    Dalam praktik di Indonesia, perkawinan beda agama juga menghadapi kendala hukum positif, karena UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menegaskan perkawinan sah bila dilakukan sesuai hukum masing-masing agama.

    Karena itu, pawiwahan beda agama sering menemui jalan buntu baik secara śāstrika (aturan suci) maupun yuridis (aturan negara).

  5.  Kesimpulan
    Menurut Śāstra Hindu: Idealnya pawiwahan dilakukan dengan sesama yang seiman (sama dharma) agar tujuan spiritual dan kewajiban keluarga dapat dijalankan.
    Perkawinan beda agama tidak didukung oleh Śāstra, sebab menimbulkan disharmoni dalam pelaksanaan dharma rumah tangga.

Sumber:
  • Pudja, Gde & Sudharta, Tjok Rai (1975). Manawa Dharmasastra: atau Weda Smrti, Compendium Hukum Hindu. Jakarta: PT Pustaka Nusatama.
  • Titib, I Made (2003). Teologi & Simbol-simbol dalam Agama Hindu. Surabaya: Paramita.
  • Sivananda, Swami (2000). Hindu Fasts and Festivals. Rishikesh: The Divine Life Society.
  • Kementerian Agama RI (2018). Pedoman Pawiwahan Hindu di Indonesia. Ditjen Bimas Hindu.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments